Muara Enim, detikline.com - Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuan...
Muara Enim, detikline.com - Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kerjasama TP. MME dengan desa Darmo tahun 2019.
Pengungkapan kasus tersebut, diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H. pada Konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim (30/11/22).
Diketahui, Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Muara Enim didampingi Wakapolres Muara Enim KOMPOL Indarwan, Kasat Reskrim Muara Enim AKP Tony Saputra, S.H., S.Ik., dan Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang.
Dikatakannya, Satuan Reserse Krimal Khusus (Satreskrimsus) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muara Enim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi pengelolaan keuangan hasil kerjasama dari PT. MME dengan desa Darmo pada tahun 2019 lalu.
"Penahanan terhadap Ketiga orang pelaku tersebut dilakukan pada tanggal 24 November 2022 lalu," ujarnya.
Dikatakannya lagi, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan dengan dikoordinasikan ke pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim.
"Berkas perkaranya sudah P21, rencananya besok akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” Ungkapnya.
Dari total jumlah keseluruhan uang kerjasama yang diterima oleh para pelaku dari PT. MME untuk desa Darmo berjumlah Rp. 16.550.000.000.00,-.
Dari jumlah tersebut sisa uang yang berhasil di sita dari tangan para pelaku sejumlah Rp. 1.056.000.000.00,-. Saat itu para pelaku masih menjabat ketua tim 11 desa Darmo.
Dalam kasus ini, sebelumnya ketiga orang pelaku menduduki jabatan perangkat desa Darmo. Pelaku (DS) menjabat selaku Ketua Kerjasama Manfaat sedangkan pelaku (S) selaku Ketua BPD, dan pelaku (M) menjabat selaku Pelaksana Harian (PLH) Kades desa Darmo.
Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengatasnamakan kepemerintahan desa Darmo untuk mendapatkan persetujuan kerjasama realisasi pencairan dana dari PT. MME yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan desa Darmo.
Akan tetapi, setelah dilakukan audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, faktanya berbeda dengan isi dokumen yang mereka ajukan ke pihak Perusahaan.
Kemudian semua kegiatannya itu tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya dilakukan. Tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerjasama.
Uang yang mestinya ditransfer ke kas desa itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, malah dibagi-bagikan dengan masyarakat desa dengan nilai bervariasi ada yang 10 juta, 6 juta, 7,5 juta dan lain sebagainya.
"Padahal pemanfaatan uang tersebut diperuntukkan untuk pembangunan desa, akan tetapi dimanfaatkan para pelaku untuk kepentingan perorangan dengan modus menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk memuluskan rencana mereka," Pungkasnya. (Nando)