Pemalang, detikline.com - Lima orang yang terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemala...
Pemalang, detikline.com - Lima orang yang terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang, pada pada Senin dinihari (28/11/2022) kemarin, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang. Selasa (29/11/2022).
Kelima orang ini didakwa telah melanggar Pasal Perda No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran, di kabupaten Pemalang.
Hakim memutuskan ke lima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.
Apabila dalam kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan kedalam sel tahanan.
Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yaitu CR, HR, HS, UW dan WS.
Mereka terjaring operasi pekat oleh jajaran Satpol PP Pemalang, di warung remang-remang di jalan Pantura Timur terminal atau yang lebih di kenal dengan CALAM .
Kasatpol PP Pemalang Raharjo mengatatakan, tingginya angka penularan HIV cukup tinggi terkait praktek prostitusi di Pemalang.
"Untuk itu Satpol PP, tetap konsisten menegakan peraturan daerah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tentunya melalui upaya humanis, jauh dari kekerasan," tutupnya. Ragil74