Wartawan: Gatot. S Jakarta, detikline.com - Sidang perceraian aktris, model, sekaligus pembawa acara, Roro Fitria (31) dan Andre Irawan (...
Wartawan: Gatot. S
Jakarta, detikline.com - Sidang perceraian aktris, model, sekaligus pembawa acara, Roro Fitria (31) dan Andre Irawan (42) seorang pengusaha, kembali digelar di Pengadilan Agama, Jalan Harsono RM, No.1, RT 05/07 Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022).
Kedua prinsipal tidak hadir dalam sidang, hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum, dari penggugat dan tergugat,
Asgar Syarif Kuasa hukum Roro Fitria, mengatakan bahwa hari ini adalah sidang beragendakan pemaparan pembuktian.
Kliennya telah mengklaim tindakan musrik tergugat Andre yang suka dilakukan selama menjalani hidup bersama dalam rumah tangga.
Dimana tergugat sering komat-kamit dengan media air dari botol Aqua lalu disiramkan kebengkelnya.
"Ya, kliennya sering melihat tergugat melakukan tindakan musrik dengan menggunakan air botol aqua komat kamit, setelah itu air disiramkan dibengkelnya, apa maksudnya. Indikasi tersebut juga telah dimasukkan ke dalam materi gugatan cerainya dan diserahkan ke Majelis Hakim," kata Asgar.
Menurut Asgar hal-hal yang berkaitan dengan dugaan-dugaan yang kerap dilakukan oleh tergugat, pihaknya akan menanyakan kepada ahlinya yakni Pesulap Merah atau Marcel Radhival.
"Akan kami tanyakan ke Pesulap Merah apakah ada fenomena apa air putih yang disiramkan dibengkelnya, apakah ini ada unsur perdukunan menyesatkan," lanjut Asgar.
Untuk diketahui, sebelumnya Roro Fitria menggugat cerai sang suami Andre Irawan. Dikabarkan persoalannya lantaran dirinya lebih memilih menemani ibunda yang sakit ketimbang foto newborn.
Tetapi Roro menyangkal, bahkan mengungkapkan bahwa perlakuan kasar dari Andre lah yang membuatnya untuk melayangkan gugatan cerainya.
Setelah setahun menjalani kehidupan rumah tangga, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9/2022).
Adapaun gugatan cerai Roro Fitria diterima Pengadilan Agama dengan nomor perkara 3648/Pdt.G/2022/PA.JS.