Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum : Intervensi DPR Terhadap MK hanyalah Sebuah Akrobat Politik

Jakarta, detikline.com - Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia sukses menggelar Lidmi Intellectual Forum dengan tema “Hakim MK Dipecat DPR: Up...

Jakarta, detikline.com - Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia sukses menggelar Lidmi Intellectual Forum dengan tema “Hakim MK Dipecat DPR: Upaya Melumpuhkan Independensi MK?”. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual via Zoom Meeting, Jumat (14/10/2022). 

Lidmi Intellectual Forum kali ini menghadirkan 3 pembicara yakni Dewan Pakar PP Lidmi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. kemudian Feri Amsari, S.H.,M.H., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi Andalas), serta Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin). 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terjadi pencopotan Prof Aswanto oleh DPR sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan diganti dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. 

Penunjukan itu disahkan melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung 29 September 2022. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto Pacul mengungkapkan Aswanto dicopot karena dianggap mengecewakan DPR. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem FH-UMI Makassar), Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dalam pokok materinya mengungkapkan pentingnya independensi dalam pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Mekanisme pengusulan hakim MK harus sebangun dengan spirit konstruksi norma konstitusional sebagaimana rumusan pasal 24C ayat 3  UUD NRI Tahun 1945, bahwa hakikatnya Hakim konstitusi harus independen, prinsip "independence of judicial" adalah absolut, secara konseptual kemandirian maupun kelembagaannya tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Berdasarkan desain konstitusional sesuai Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihinan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Filosofi independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Nilai-nilai falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang diletakkan dalam UUD 1945 dan pelbagai peraturan perundang-undangan adalah koridor hukum dasar dan koridor hukum operasional bagi eksisnya independensi kekuasaan kehakiman sebagai prasyarat tegaknya hukum dan keadilan yang dicita-citakan.

Menurutnya, pemecatan hakim MK yang terjadi belakangan ini hanyalah sebuah bentuk akrobat politik, yang pada dasarnya bertentangan dengan UUD 1945,

“Secara pribadi saya berpendapat apa yang terjadi kemarin tidak lebih dari suatu akrobat politik sehingga tidak mempunyai implikasi secara hukum tatanegara. Pada hakikatnya pengelolaan sebuah negara demokrasi konstitusional saat ini mestinya menjadikan hukum sebagai panglima, bukan politik,” tegasnya. 

Senada dengan itu, Feri Amsari menyebutkan bahwa intervensi DPR terhadap mahkamah konstitusi merupakan pelanggaran secara administratif. 

 “Dari model konsep kekuasaan mahkamah konstitusi, sebenarnya tidak mungkin DPR mengintervensi kekuasaan kehakiman, apalagi mahkamah konstitusi dengan menggunakan analogi yang tidak masuk di akal. Janggal sekali apa yang dilakukan oleh DPR padahal model seleksinya sudah ada, tidak sah secara administratif dan bermasalah bisa diuji di PTUN,” ungkapnya. 

Adapun Fajlurrahman, akademisi asal Universitas Hasanuddin menyoroti persoalan ini dari konsep Trias Politica. 

“Mestinya kekuasaan itu tidak saling mencampuri satu sama lain dan ini adalah prinsip yang dibangun dalam Trias Politica. Banyak orang mencita-citakan republik demokrasi tapi (pada akhirnya) menginginkan raja,” tegasnya. 

Pada akhirnya, beliau menyitir bahwa apa yg dilakukan DPR itu adalah sebuah kejahatan politik yang melanggar konstitusi dan melanggar ketentuan undang-undang. Jika presiden terpaksa mengeluarkan Keppres maka harus ada kelompok yang siap menggugat PTUN atas keputusan itu. *Red

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,339,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum : Intervensi DPR Terhadap MK hanyalah Sebuah Akrobat Politik
Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum : Intervensi DPR Terhadap MK hanyalah Sebuah Akrobat Politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEio0T-oS6P5sGVuYKtyOL7hNvIH0KNE022Lg0j0fi1os5IpX38FH4m2xNgHiWhSB3TpmeuTrpA6A6xVeVbyVFRFy5AyQ5S_Lx-RIXAYB6uxNU6uH_RufVlzg6STjzYJ1d_9xwxCfaYaTi-PmvvHufyNVxNLYXKPpllqdoKREUYp2lcRUbTJOfL56NEn/s320/WhatsApp%20Image%202022-10-17%20at%2013.35.32.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEio0T-oS6P5sGVuYKtyOL7hNvIH0KNE022Lg0j0fi1os5IpX38FH4m2xNgHiWhSB3TpmeuTrpA6A6xVeVbyVFRFy5AyQ5S_Lx-RIXAYB6uxNU6uH_RufVlzg6STjzYJ1d_9xwxCfaYaTi-PmvvHufyNVxNLYXKPpllqdoKREUYp2lcRUbTJOfL56NEn/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-10-17%20at%2013.35.32.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/10/lidmi-intelektual-forum-pakar-hukum.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/10/lidmi-intelektual-forum-pakar-hukum.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy