Jakarta, detikline.com - Retno Listyarti (Komisioner KPAI) menerima pengaduan melalui dari dua orangtua siswi SMA Negeri di Kabupaten Bogor...
Jakarta, detikline.com - Retno Listyarti (Komisioner KPAI) menerima pengaduan melalui dari dua orangtua siswi SMA Negeri di Kabupaten Bogor (Jawa Barat), karena putrinya mengalami dugaan kekerasan seksual.
Komioner KPAI Retno Listyarti |
Bermula adanya program "Jumat Religi" dimana setiap siswi harus mengikuti sholat Dhuha berjamaah.
Siswi yang tidak mengikuti sholat Dhuha lantaran sedang menstruasi (Haid) diperiksa dengang membuka rok dan menurunkan celana dalam siswi tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah Negeri, bukan sekolah berbasis agama. Guru terduga pelaku seluruhnya perempuan, para guru tersebut juga bukan guru bidang studi pendidikan agama Islam (PAI), tetapi guru bidang studi Kimia dan Matematika.
Retno mengatakan, sholat dhuha dalam agama adalah sholat sunnah, bukan sholat wajib, namun menjadi wajib atas nama program sekolah di SMA Negeri ini.
"Jika anak didik memang ingin sholat dhuha, sekolah wajib memfasilitasi, bisa dilakukan sendiri, tapi bukan mewajibkan sholat sunnah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan sholat dhuha tersebut akan mendapatkan sanksi”, ujar Retno.
"Kuat dugaan, para guru tersebut hanya menjalankan tugas karena merupakan program sekolah. Karena saat ini cukup banyak sekolah negeri yang menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah dengan alasan untuk mendidik dan membiasakan anak didik beribadah pagi," tambah Retno.
KPAI dan Itjen KemendikbudRistek Bertemu Keluarga Korban
Pada Jumat (30/9/2022), KPAI dan Itjen KemendikbudRistek melakukan pertemuan secara daring dengan 2 orangtua yang anaknya menjadi salah satu korban yang harus membuka celananya untuk membuktikan bahwa dirinya sedang menstruasi.
Pertemuan ini dimaksud untuk mendengarkan keterangan dari sisi korban dan keluarganya, setelah sebelumnya Tim Itjen KemendikbudRistek sudah melakukan pertemuan daring untuk mendengarkan keterangan sekolah dan Dinas Pendidikan.
“Saat pertemuan daring dengan KPAI dan Itjen Kemendikbudristek, salah satu ibu korban menyatakan bahwa apa yang dialami putrinya merupakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan perempuan dewasa terhadap anak perempuan dibawah umur”, ungkap Retno.
Para orangtua menceritakan kondisi psikis anaknya yang sangat terpukul sejak mendapatkan perlakuan tidak etis di sekolah lantaran tidak mengikuti sholat dhuha berjamaah karena sedang datang bulan.
“Kedua Anak korban selalu menangis ketika membaca berita dan melihat tiktok atas peristiwa tersebut, tidak hanya merasa trauma karena dipermalukan dan direndahkan, namun juga tidak terima karena pemberitaan di media massa maupun di media social tidak seperti kejadian yang sebenarnya”, urai Retno.
Akibat pernyataan tersebut, anak korban secara psikis didera rasa ketakutan setelah pengaduan atau keberatan orangtua mereka kepada pihak sekolah atas peristiwa yang dialaminya.
Ketakutan ini sangat wajar, mengingat para guru yang melakukan, yang terlibat dalam peristiwa ini adalah para guru yang sedang atau akan mengajarnya kelak hingga lulus.
“Ketakutan ini tentu sangatlah masuk akal karena adanya relasi kuasa antara anak korban yang masih dibawah umur dengan terduga pelaku yang merupakan pendidik ditempatnya bersekolah”, pungkas Retno.
Rencana Tindak Lanjut
Setelah mendengarkan dan menggalikan keterangan dari kedua pihak, yaitu pengadu (anak korban dan keluarganya) serta dari pihak teradu (pihak sekolah) maka langkah selanjutnya, KPAI bersama Tim Itjen KemendikbudRistek akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi dan menuntaskan kasus ini. *Lala