Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya ratu...
Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.
![]() |
Komisoner KPAI Retno Listyarti |
Tercatat sekitar 180 korban tewas (per 2/10 pukul 18 wib) , 17 diantaranya masih usia anak, dan 7 anak lainnya masih menjalani perawatan di rumas sakit.
Menurut Retno, penggunaan gas air mata sangat berbahaya, karena efek yang dirasakan sangat fatal untuk anak, kulit rasa terbakar, mata rasa perih, keluar air mata, saluran pernafasan, hidung berair, batuk, rasa tercekik.
“Itulah mengapa penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion”, ujar Retno.
Lanjutnya, membawa anak-anak dalam kerumunan massa sangat berisiko, apalagi di malam hari, karena ada kerentanan bagi anak-anak saat berada dalam kerumunan, karena kita tak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dalam kerumunan tersebut.
"Namun, masyarakat mungkin membutuhkan hiburan setelah pandemic sudah berlangsung 2 tahun," urai Retno.
Atas insiden tersebut, KPAI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka, termasuk anak-anak dengan membentuk tim penyelidik independen
- Mendorong KAPOLRI untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian
- Mendorong Pemerintah tetapkan hari berkabung Nasional atas tragedi tewasnya ratusan supporter di Kanjuruhan, termasuk korban usia anak dan mengheningkan cipta serentak selama 3 menit
- Mendorong Negara, Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Tak sekedar santunan, namun rehabilitasi psikis bagi para korban, terutama anak-anak yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.