Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Draf RKUHP: Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana

Wartawan: Saleha Jakarta, detikline.com - Konsep dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini telah menjadi pembicaraan...

Wartawan: Saleha

Jakarta, detikline.com - Konsep dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini telah menjadi pembicaraan publik.

Persoalannya terurai Pasal, bagi pasangan yang belum resmi menikah (check in), menginap di hotel terancam dipidana. 

Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pasal 415 dan 416.

Pada pasal 415, terdapat ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam ayat 1 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, pada ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara, untuk ayat (3) dan (4) berisi tentang:

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tak hanya itu, dalam RKUHP juga mengatur soal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 416.

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana, yaitu:

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku  ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dalam hal ini, setiap pasangan di luar nikah yang menginap (check ini) di hotel, dapat dipidana apabila pasangan tersebut terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah. 

Polemik mengenai aturan yang tengah menjadi sorotan publik hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pengusaha.

Sebab hal ini dapat berimbas pada sektor pariwisata dan perhotelan, seperti para wisatawan akan berpikir dua kali datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Draf RKUHP: Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana
Draf RKUHP: Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVOtYmYfnZJS78h0-mrLLgakhb2_p0aEPMx0CoVS8n5yRNkoLzfDWLPtpbc38C6ZeqpG7FHvfARlYWz0YC7pnVFpkZTg32-yyB5fq3jsRXrVbwT53z3mFvKw5aBS4TKGPSSIPwrV4OlIziAmzAGHgS2epq5i1sXPPH8JbJKO-EpDRbf_pyO70y0hQ-/s320/IMG-20221023-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVOtYmYfnZJS78h0-mrLLgakhb2_p0aEPMx0CoVS8n5yRNkoLzfDWLPtpbc38C6ZeqpG7FHvfARlYWz0YC7pnVFpkZTg32-yyB5fq3jsRXrVbwT53z3mFvKw5aBS4TKGPSSIPwrV4OlIziAmzAGHgS2epq5i1sXPPH8JbJKO-EpDRbf_pyO70y0hQ-/s72-c/IMG-20221023-WA0045.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2022/10/draf-rkuhp-pasangan-belum-nikah-check.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/10/draf-rkuhp-pasangan-belum-nikah-check.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy