Wartawan : Saleha Cirebon, detikline.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial C berpangkat Briptu di Polres Cirebon Kota, melakukan pe...
Wartawan : Saleha
Cirebon, detikline.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial C berpangkat Briptu di Polres Cirebon Kota, melakukan perbuatan bejat memperkosa anak tirinya.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, mengatakan kejadian ini bermula dari laporan Ibu korban atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum anggota polisi pada (25/8/2022).
Selang beberapa hari kemudian laporan berikutnya pada (5/9/2022), atas dugaan perbuatan kekerasan seksual.
Dari hasil visum dan bukti lain, penyidik segera bertindak melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan proses penahanan pelaku.
"Benar pihak kepolisian telah mendapat laporan dari Ibu korban atas perbuatan kekerasan seksual pelaku terhadap anak tirinya, dari hasil visum dan bukti pendukung lainya, pihak polisi menindak lanjuti dan menangkap pelaku untuk ditahan," kata Kombes Arif pada Selasa (27/9/2022).
Selain itu, Kombes Arif pun menegaskan hukum harus ditegakkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.
"Pelaku telah ditahan sudah 19 hari mendekam. Artinya dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum, meski pelaku adalah oknum anggota kepolisian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kombes Arif.
Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Selain itu juga penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukumannya, 15 sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Kombes Arif.