Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu Masuk Bui Gara-gara Perkosa Anak Tiri di Cirebon

Wartawan : Saleha Cirebon, detikline.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial C berpangkat Briptu di Polres Cirebon Kota, melakukan pe...

Wartawan : Saleha

Cirebon, detikline.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial C berpangkat Briptu di Polres Cirebon Kota, melakukan perbuatan bejat memperkosa anak tirinya.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, mengatakan kejadian ini bermula dari laporan Ibu korban atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum anggota polisi pada (25/8/2022).

Selang beberapa hari kemudian laporan berikutnya pada (5/9/2022), atas dugaan perbuatan kekerasan seksual.

Dari hasil visum dan bukti lain, penyidik segera bertindak melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan proses penahanan pelaku.

"Benar pihak kepolisian telah mendapat laporan dari Ibu korban atas perbuatan kekerasan seksual pelaku terhadap anak tirinya, dari hasil visum dan bukti pendukung lainya, pihak polisi menindak lanjuti dan menangkap pelaku untuk ditahan," kata Kombes Arif pada Selasa (27/9/2022).

Selain itu, Kombes Arif pun menegaskan hukum harus ditegakkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. 

"Pelaku telah ditahan sudah 19 hari mendekam. Artinya dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum, meski pelaku adalah oknum anggota kepolisian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kombes Arif.

Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Selain itu juga penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukumannya, 15 sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Kombes Arif.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu Masuk Bui Gara-gara Perkosa Anak Tiri di Cirebon
Oknum Anggota Polisi Berpangkat Briptu Masuk Bui Gara-gara Perkosa Anak Tiri di Cirebon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRvhW_KKwOJsweanpmvVnrQpfsFD_cfUSsR-_HDUOKGTZdescxpLWvv4gqXrT1AlcCcTm4RbNlNvuYtM0r94wpONhUGU2W3hCZ4OLyY402p8CDM5AiwtU_6_0Dm4SO9zixe1AkEvpLjVO9BjH30RdhNM_h9CoWlNlVgmDHKHbYVayA-67MahCpFw7V/s320/WhatsApp%20Image%202022-09-28%20at%2010.27.39.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRvhW_KKwOJsweanpmvVnrQpfsFD_cfUSsR-_HDUOKGTZdescxpLWvv4gqXrT1AlcCcTm4RbNlNvuYtM0r94wpONhUGU2W3hCZ4OLyY402p8CDM5AiwtU_6_0Dm4SO9zixe1AkEvpLjVO9BjH30RdhNM_h9CoWlNlVgmDHKHbYVayA-67MahCpFw7V/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-09-28%20at%2010.27.39.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/09/oknum-anggota-polisi-berpangkat-briptu.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/09/oknum-anggota-polisi-berpangkat-briptu.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy