Tulang Bawang, detikline.com - Unggul SH Kuasa Hukum MM mengatakan, gugatan Perdata Yusnaidi (38) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupa...
Tulang Bawang, detikline.com - Unggul SH Kuasa Hukum MM mengatakan, gugatan Perdata Yusnaidi (38) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang, melalui LBH yang ditujukan ke tergugat I MM (42) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain tidak jelas, menurut Unggul dalam hal ini gugatan penggugat bisa kategorikan "Obscur libel". Karena Surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (Onduidelijk).
"Dalam gugatan perdata yang dilayangkan penggugat, bukanlah para pihak didalam perjanjian. Oleh sebab itu gugatan penggugat bertentangan Pasal 1340 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," jelasnya.
Kalaupun penggugat memaksakan gugatan secara perdata di PN Menggala, lanjutnya, penggugat harus menarik Much Zaenal Arifin dalam gugatan perdatanya.
Karena Much Zaenal Arifin ikut dalam perjanjian kerja dan menikmati puluhan juta dari tergugat II Kartini Mulan Murad hasil penggelapan dan penjualan mobil milik kliennya.
"Tergugat 1 (satu) MM adalah kliennya yang menjadi korban penggelapan kendaraan roda 4 (empat) miliknya pribadi ,dengan Nomor Polisi B 1840 KYM," tandasnya.
Unggul juga mengatakan, tergugat II Kartini Wulan Murad, tergugat III Endar Julianto dan tergugat IV Kasiman sebagai tergugat Perdata di PN Menggala telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
"Ketiga tergugat,II,III dan IV ada dalam amar Putusan Ketua Majelis Hakim Dina Puspasari SH.,MH dengan Nomor:181/Pid.B/2022/PN Menggala Rabu 20 Juli 2022 memvonis tergugat II empat tahun,tergugat III satu tahun dan tergugat empat tiga tahun, dalam sesuai amar putusan Majelis Hakim PN Menggala," ungkapnya.
Unggul SH menyebutkan, ketiga tergugat diatas terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan kliennya sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
"Ada kejanggalan dalam proses persidangan yang berjalan, yakni tidak masuknya serangkaian kata bohong Pasal 378 bagi para tergugat kliennya dalam amar putusan PN Menggala Ketua Majelis Hakim Dina Puspasari," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan putusan Ketua Majelis Hakim Dina Puspasari yang tidak menghadirkan barang bukti kendaraan roda 4 (empat) B 1840 KYM yang merupakan objek perkara peradilan di PN Menggala.
Gugatan perdata Yusnaidi dengan Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Mgl melalui LBH ke kliennya di PN Menggala masuk dalam kategori Obscur libel.
"Kliennya adalah korban dari penggelapan dan diduga ada persekongkolan antara Yusnaidi,Tergugat II,III,IV dan Much Zaenal Arifin dalam proyek fiktif pasir kuarsa di dermaga Dente Teladas Lampung," katanya.
Dia menduga, YI masuk dalam persekongkolan penggelapan mobil kliennya. Upaya YI menggugat kliennya adalah upaya cuci tangan terhadap kasus penggelapan mobil kliennya yang sudah diputuskan PN Menggala Juli Tahun 2022.
"Berdasarkan amar putusan di PN Menggala dan Gugatan Perdata yang diajukan Yusnaidi ke kliennya, saya selaku kuasa hukum melayangkan keberatan ke Komisi Yudisial," tutupnya. (Tohom)