Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Hakim PN Menggala Dilaporkan ke KY, Kuasa Hukum: Ada Ketidakadilan Proses Hukum Kliennya di Tulang Bawang

Tulang Bawang, detikline.com - Unggul SH Kuasa Hukum MM mengatakan, gugatan Perdata Yusnaidi (38) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupa...

Tulang Bawang, detikline.com - Unggul SH Kuasa Hukum MM mengatakan, gugatan Perdata Yusnaidi (38) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang, melalui LBH yang ditujukan ke tergugat I MM (42) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain tidak jelas, menurut Unggul dalam hal ini gugatan penggugat bisa kategorikan "Obscur libel". Karena Surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (Onduidelijk).

"Dalam gugatan perdata yang dilayangkan penggugat, bukanlah para pihak didalam perjanjian. Oleh sebab itu gugatan penggugat bertentangan Pasal 1340 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," jelasnya.

Kalaupun penggugat memaksakan gugatan secara perdata di PN Menggala, lanjutnya, penggugat harus menarik Much Zaenal Arifin dalam gugatan perdatanya.

Karena Much Zaenal Arifin ikut dalam perjanjian kerja dan menikmati puluhan juta dari tergugat II Kartini Mulan Murad hasil penggelapan dan penjualan mobil milik kliennya.

"Tergugat 1 (satu) MM adalah kliennya yang menjadi korban penggelapan kendaraan roda 4 (empat) miliknya pribadi ,dengan Nomor Polisi B 1840 KYM," tandasnya.

Unggul juga mengatakan, tergugat II Kartini Wulan Murad, tergugat III Endar Julianto dan tergugat IV Kasiman sebagai tergugat Perdata di PN Menggala telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

"Ketiga tergugat,II,III dan IV ada dalam amar Putusan Ketua Majelis Hakim Dina Puspasari SH.,MH dengan Nomor:181/Pid.B/2022/PN Menggala Rabu 20 Juli 2022 memvonis tergugat II empat tahun,tergugat III satu tahun dan tergugat empat tiga tahun, dalam sesuai amar putusan Majelis Hakim PN Menggala," ungkapnya.

Unggul SH menyebutkan, ketiga tergugat diatas terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan kliennya sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

"Ada kejanggalan dalam proses persidangan yang berjalan, yakni tidak masuknya serangkaian kata bohong Pasal 378 bagi para tergugat kliennya dalam amar putusan PN Menggala Ketua Majelis Hakim Dina Puspasari," tegasnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan putusan Ketua Majelis Hakim Dina Puspasari yang tidak menghadirkan barang bukti kendaraan roda 4 (empat) B 1840 KYM yang merupakan objek perkara peradilan di PN Menggala.

Gugatan perdata Yusnaidi dengan  Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Mgl melalui LBH ke kliennya di PN Menggala masuk dalam kategori Obscur libel. 

"Kliennya adalah korban dari penggelapan dan diduga ada persekongkolan antara Yusnaidi,Tergugat II,III,IV dan Much Zaenal Arifin dalam proyek fiktif pasir kuarsa di dermaga Dente Teladas Lampung," katanya.

Dia menduga, YI masuk dalam persekongkolan penggelapan mobil kliennya. Upaya YI menggugat kliennya adalah upaya cuci tangan terhadap kasus penggelapan mobil kliennya yang sudah diputuskan PN Menggala Juli Tahun 2022.

"Berdasarkan amar putusan di PN Menggala dan Gugatan Perdata yang diajukan Yusnaidi ke kliennya, saya selaku kuasa hukum melayangkan keberatan ke Komisi Yudisial," tutupnya. (Tohom)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Hakim PN Menggala Dilaporkan ke KY, Kuasa Hukum: Ada Ketidakadilan Proses Hukum Kliennya di Tulang Bawang
Hakim PN Menggala Dilaporkan ke KY, Kuasa Hukum: Ada Ketidakadilan Proses Hukum Kliennya di Tulang Bawang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi5eyNp6G4VWiKQg4nX3vjq7L95ZrG6TpZRU7nJ4RNw5yfs_DCAxvIb2vZaxBKpUATAcYEkgfwX2WDCgf8wpgB2v8UKArIke4RJNVqu11JY8PEWz46xgW6BivJbqyIG13uP6Cio3KAFlhV2qgIkROxl38wdDtbbyV0Ptus-zUwdQxHFL8DUBrtOOOp/s320/WhatsApp%20Image%202022-09-28%20at%2015.47.40.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi5eyNp6G4VWiKQg4nX3vjq7L95ZrG6TpZRU7nJ4RNw5yfs_DCAxvIb2vZaxBKpUATAcYEkgfwX2WDCgf8wpgB2v8UKArIke4RJNVqu11JY8PEWz46xgW6BivJbqyIG13uP6Cio3KAFlhV2qgIkROxl38wdDtbbyV0Ptus-zUwdQxHFL8DUBrtOOOp/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-09-28%20at%2015.47.40.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/09/hakim-pn-menggala-dilaporkan-ke-ky.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/09/hakim-pn-menggala-dilaporkan-ke-ky.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy