Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Kelurahan Tambora Gelar Sosialisasi Pergub No.22 Tahun 2022

Jakarta, detikline.com - Lurah Tambora Achmad Bayhaki diwakili oleh Sekertaris Kelurahan (Sekel) Musrif Zabidi didampingi Kasipem, dan Bend...

Jakarta, detikline.com - Lurah Tambora Achmad Bayhaki diwakili oleh Sekertaris Kelurahan (Sekel) Musrif Zabidi didampingi Kasipem, dan Bendahara, memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang belum lama ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Sosialisasi ini digelar di aula kantor Kelurahan Tambora lantai II pada Rabu  (14/9/2022).

Turut dihadiri, ketua  RT dan ketua RW, LMK serta FKDM serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka aturan sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub 22 ini juga mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan yang hadir dalam acara sosialisasi kepada ketua RT dan RW terkait Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang baru ini,” kata Musrif, Rabu  (14/9/2022).

Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ketua RT dan RW karena ada beberapa wilayah akan segera berakhir masa baktinya,

“Mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022,” ucap Muarif .

Musrif Zabidi mengatakan, masa periode jabatan RT dan RW berubah menjadi 5 Tahun, terhitung sejak diterbitkannya pergub tersebut.

Sedangkan ketua RT dan RW yang sudah melaksanakan pemilihan sebelum Pergub itu terbit dan saat ini sedang menjabat, tetap mengacu pada Pergub lama Nomor 171 tahun 2016.

“Dalam Pergub yang baru ini ada juga berapa syarat bagi calon ketua RW yaitu pendidikannya harus SLTA atau sederajat, dan dalam ke pantiaan pemilihan RT dan RW tidak boleh ada keterlibatan dari unsur ASN,” ucapnya.

Musrif juga menegaskan tentunya Pergub ini bisa dijadikan pedoman terutama kepada pengurus RW yang terpilih, dapat di fungsikan kembali sesuai dengan jabatan kepengurusan di bidang masing-masing.

“Saya juga berharap adanya perubahan Pergub No 22 bisa dapat di pahami oleh warga masyarakat pada saat pelaksanaan penyelenggaraan peremajaan ketua RT/RW, dapat berjalan lancar," imbuhnya.

Musrif juga berharap pada para ketua RT/RW yang hadir segera melakukan pembenahan admistrasi sesuai yang telah di atur oleh Pergub nomor 22 tahun 2022, tersebut, sehingga saat mendaftarkan diri menjadi peserta pencalonan tidak ada lagi kekurangan admistrasi sebagai persyaratan oleh panitia pelaksana penyelenggara.

Menurut Musrif fungsi RT dan Rw adalah bagian mitra kerja pemerintah, apalagi jabatan RT dan RW adalah garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya.

"Perpanjang masa jabatan merupakan tugas yang berat dan semoga amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” jelas Musrif. (Lth)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,341,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Kelurahan Tambora Gelar Sosialisasi Pergub No.22 Tahun 2022
Kelurahan Tambora Gelar Sosialisasi Pergub No.22 Tahun 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKKmBtASPVtYJDNNMy5CznK9Nm8uYfQQDBW64ZHoLt9SqVDN2B978MJQDzk7kDWgWHa6xqPGcBIBnMWlrsGz_2ZfFr_VZldHX_7_n7yviV77QYWU1N7dYpEj3_v-G4YVGVEP7-v6qM9Wy1G8SyG7Yp6dgJ6NutM5Y1qiiWaNwL8fxXoHwYC3YaRNf7/s320/IMG-20220914-WA0052.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKKmBtASPVtYJDNNMy5CznK9Nm8uYfQQDBW64ZHoLt9SqVDN2B978MJQDzk7kDWgWHa6xqPGcBIBnMWlrsGz_2ZfFr_VZldHX_7_n7yviV77QYWU1N7dYpEj3_v-G4YVGVEP7-v6qM9Wy1G8SyG7Yp6dgJ6NutM5Y1qiiWaNwL8fxXoHwYC3YaRNf7/s72-c/IMG-20220914-WA0052.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2022/09/kelurahan-tambora-gelar-sosialisasi.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/09/kelurahan-tambora-gelar-sosialisasi.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy