Pemalang, detikline.com - Menindak lanjuti banyaknya permintaan para awak kendaraan dan pemilik kendaraan umum, di wilayah kabupaten Pemala...
Pemalang, detikline.com - Menindak lanjuti banyaknya permintaan para awak kendaraan dan pemilik kendaraan umum, di wilayah kabupaten Pemalang, untuk segera menetapkan tarif resmi, berkaitan dengan kenaikan harga BBM Nasional.
Ketua DPC ORGANDA Pemalang, Andi Rustono mendesak Dinas terkait, agar segera menindak lanjuti, penentuan tarif resmi, bagi para awak bus atau mucro bus, sehingga keributan dengan para penumpang, atau pengguna jasa angkutan, bisa di minimalisir.
Di temui di kantor ORGANDA , Kamis (8/9/2022) Andi rustono mengatakan, setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB), pihaknya segera menyerahkan berkas surat keputusan bersama, antara Organda Kabupaten Pemalang, dengan elemen pemilik dan awak angkutan umum microbus, pada semua jurusan atau trayek, baik angkutan kota (ANGKOT) ataupun angkutan Desa (ANGKUDES) di Pemalang.
Masih menurut Andi Rustono, disamping mendasari SKB, ia mendesak penentuan tarif resmi, juga atas regulasi PERMENHUB No.52 tahun 2006 khususnya ayat 1, dimana menyebutkan boleh menaikan tarif antara 5 sampai 30 %.
"Kita menimbang, mengingat atas kemampuan antara awak kendaraan dan masyarakat (penumpang) sehingga kita putuskan ambil rata-rata kenaikan 10 %," ucapnya.
"Kita sarankan kepada crew kendaraan, agar menyikapi kenaikan tarif ini dengan fleksibel, ojo kaku (jangan kaku)," saran Andi.
Pertemuan tersebut dihadiri Kasatlantas Polres Pemalang AKP Achmad Riedwan Prevoost, Kasat Intelkam Polres Pemalang AKP Amin Mezy, Kepala Dinas Perhubungan Mukminun, dan KABID Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Supadi, dikantor DPC ORGANDA.
"Membuahkan kesepakatan, untuk tarif di naikan sekitar 10 %, di harapkan untuk para pengemudi dan pemilik angkutan, juga masyarakat pengguna jasa angkutan untuk salin memahami," jelas Andi Rustono. (Ragil74)