Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

FSGI : Penghapusan TPG Isu Yang Menyesatkan dan Meresahkan Guru

Publish : lala Jakarta, detikline.com - Sejak awal kemunculan RUU sisdiknas ini memang menimbulkan kontroversi, mengingat adanya perubahan ...

Publish : lala

Jakarta, detikline.com - Sejak awal kemunculan RUU sisdiknas ini memang menimbulkan kontroversi, mengingat adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan nasional, apalagi RUU Sisdiknas mengabungkan tiga Undang-undang, sehingga wajar jika dalam prosesnya pasti banyak pro dan kontra.

Semakin kontra ketika ada organisasi profesi guru yang tiba-tiba menyuarakan bahwa dalam RUU Sisdiknas Tunjangan Profesi pendidik akan dihapus.

“Bagaikan api disiram bensin, maka dalam waktu singkat membakar amarah para pendidik, digrup grup WhatsApp guru dan dosen dipenuhi kecemasan Tunjangan Profesi Pendidik akan dihapus dalam RUU Sisdiknas”, ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI). 

Padahal, jika ditelisik dengan seksama, terkait dengan kesejahteraan pendidik Tentang klausul penghasilan guru yang diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas, RUU ini sangat jelas semangatnya meningkatkan kesejahteraan pendidik, dan tidak ada sama sekali di draft yang resmi dibagikan KemendikbudRistek  terdapat pasal “PENGHAPUSAN”. Hal ini jelas informasi yang menyesatkan. 

“Tidak ada klausul penghapusan dalam RUU Sisdiknas akan tetapi dinyatakan menghapus. Hal ini  jelas berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. Pernyataan adanya Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan hal yang berkaitan dengan fakta, kenyataan, dan tidak obyetif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri," ujar Heru Purnomo.

Mustahil TPG di Hapus

TPG adalah keputusan Pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas.

“Karena  pada pasal 4,5,6 UURI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas ini," ungkap Guntur, Ketua Dewan Etik FSGI.  

Kepastian hukum adalah asas umum pemerintah yang baik yang diatur pada UURI Nomor: 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf a. 

“Bagaimana mungkin TPG disebut sebagai dihapus/dihilangkan di RUU Sisdiknas di 2022 ini. Dalam 2022 Mendikbudristek RI baru saja menerbitkan peraturan tentang pemberian TPG yaitu Permendikbudristek RI Nomor : 4 Tahun 2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru, yaitu terkait Tunjangan profesi, Tunjangan khusus,  Tambahan penghasilan dan Tunjangan daerah”, urai Guntur lagi. 

Guntur menambahkan, menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum, sehingga layak di-PTUN-kan.

Jadi penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya. 

FSGI Yakin, RUU Sisdiknas Tidak  Akan Menghapus Tunjungan Profesi Guru

Dari hasil pembacaan dan diskusi di jajaran pengurus FSGI Pusat, dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai tiba waktunya pruna tugas atau pensiun.

"Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan," ungkap Fahmi Hatib, Presidium FSGI.  

RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan  dalam peraturan perundang-undangan. 

Bahkan, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi.

“Bukankah ini berarti bentuk keperpihakan pada guru meskipun mungkin baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, namun sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi”, ujar Fahriza Tanjung, Wakil Sekjen FSGI. 

Fahriza menambahkan, dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN. Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian PPG yang Panjang.

Sedangkan bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).

“Dengan demikian, penyelenggara  pendidikan dapat memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional). Skema ini sekaligus membuat  penyelenggara  pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya”, ungkap Mansur, Wakil Sekjen FSGI. 

Mansur menambahkan bahwa RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas.

Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui menjadi satuan pendidikan formal.

“Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan, Hal ini tentu merupakan angin segar bagi para guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak”, pungkas Mansur.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,771,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,12,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,173,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,3,NASIONAL,354,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,75,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,334,Tehnologi,3,TNI POLRI,84,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: FSGI : Penghapusan TPG Isu Yang Menyesatkan dan Meresahkan Guru
FSGI : Penghapusan TPG Isu Yang Menyesatkan dan Meresahkan Guru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiULTAkazy5T9wC38FXCuokFWIlYZNHcKlVcwaPMKlPB0kpmcTgqV3pZuUvTFlQ9PcQi_SfhnfW-uEZNttaFd-bHmEf5zjXgL2ri2Q07lExyRI15QOVAiU7So4hUjIpqMaLFzW95hke-2vk4gid6VzqkdvA1aTwE97If4bmB6W7Ax6FV97Q5Rm63dfY/s320/655ca50c3aa9220dd791724d9f88e1d4_1.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiULTAkazy5T9wC38FXCuokFWIlYZNHcKlVcwaPMKlPB0kpmcTgqV3pZuUvTFlQ9PcQi_SfhnfW-uEZNttaFd-bHmEf5zjXgL2ri2Q07lExyRI15QOVAiU7So4hUjIpqMaLFzW95hke-2vk4gid6VzqkdvA1aTwE97If4bmB6W7Ax6FV97Q5Rm63dfY/s72-c/655ca50c3aa9220dd791724d9f88e1d4_1.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/08/fsgi-penghapusan-tpg-isu-yang.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/08/fsgi-penghapusan-tpg-isu-yang.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy