Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Satresnarkoba Polres Oku meringkus pengedar narkotika bernama Denny (37) di Blok Q Loro...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Satresnarkoba Polres Oku meringkus pengedar narkotika bernama Denny (37) di Blok Q Lorong Mawar I RS. Holindo, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku, Minggu (03/07/2022).
Denny kedapatan membawa narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 30,37 gram.
Penangkapan tersangka berawal setelah tim Satresnarkoba Polres Oku dibawah pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz, SE mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sedang mengedarkan narkotika.
Kemudian tim Satresnarkoba Polres Oku melakukan pendalaman lidik terhadap tersangka.
Tim Satresnarkoba langsung menuju ke TKP untuk melakukan pencarian terhadap tersangka. Saat itu tersangka sedang membawa tas selempang.
Tidak ingin sia-sia, Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan petugas kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis ganja. Tersangka sengaja membuang saat akan dilakukan penggeledahan.
Tersangka dan barang bukti berupa 25 lembar kertas papir warna putih dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di amankan ke Polres Oku, guna proses lebih lanjut.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka Denny Akbar.