Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Anggota Opsnal Resmob Singa Ogan Polres Oku dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Anggota Opsnal Resmob Singa Ogan Polres Oku dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka Heru (23) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rabu (13/7/2022).
Tersangka Heru dan barang bukti kejahatan, antaranya 1 lembar STNK motor merk Honda beat nopol BG.2959 FAM, 1 buah kunci kontak, dan 2 lembar surat keterangan leasing PT. Fedral Internasional Finance, serta uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 20 lembar.
Berdasarkan kronologis kejadian awal mula terjadi pencurian pada hari Minggu 10/7/2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Korban Ali Sadikin (45) sedang kerja di bengkel las miliknya, kemudian anak korban bernama Nucky asterli menghampiri ke bengkel, dan mengatakan, bahwa sepeda motor yang diparkirkan di teras depan rumah sudah tidak ada lagi.
Mendengar sepeda motor nya hilang korban bergegas pulang kerumah sambil menanyakan kepada tetangga sekitar rumah korban.
Kemudian salah satu anak korban bernama Caca berkata bahwa dirinya melihat yang mendorong sepeda motor milik orangtua nya adalah tersangka Heru ke arah lorong pemakaman.
Korban pun melapor ke Polres Oku. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Oku dan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.