Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil temukan dua (2) bungkus plastik klip bening y...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil temukan dua (2) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,10 gram yang dimiliki oleh tersangka Febri Ramadhan (27) disimpan dalam kantong celana jeans milik tersangka, (Rabu 1/6/2022).
Dari hasil Lidik tim Satresnarkoba Polres Oku pada hari Senin 30/5/2022 setelah mendapat informasi dari masyarakat lorong Ogan bahwa tersangka sering menjadi perantara transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Lalu tim Satresnarkoba Polres Oku melakukan Lidik secara mendalam terhadap tersangka saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor R15 warna biru.
Tidak mau gagal dalam penangkapan anggota Satresnarkoba terus memperhatikan gerak-gerik tersangka, kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu ada pada kantong celana belakang sebelah kiri tersangka.
Alhasil, tersangka FR dan barang bukti narkotika dibawa ke Polres Oku untuk untuk proses hukum lebih lanjut dan mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) handphone merk Samsung type A12 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, SH membenarkan adanya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Febri Ramadhan (27) warga Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Oku.
Tersangka ditangkap di Jalan Jend A. Yani depan rumah makan Sopoyono Kel. Kemalaraja, Baturaja Timur Kab. Oku. Status tersangka perantara dan pasal yang disangka kan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.