Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Putusan kasasi perkara Nomor : 498 K/ PDT/2022 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Rep...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Putusan kasasi perkara Nomor : 498 K/PDT/2022 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dahulu tergugat.
Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH di kantor Baem, beralamat Jalan Mayor Iskandar Komplek Ruko Saigon Futsal pada press confrence. Selasa 31/5/2022.
Berdasarkan putusan perkara tersebut tertera Hakim ketua Dr. Ibrahim, SH. MH. LLM dan 2 hakim anggota Dr. Dwi Sugiarto, SH. MH dan Dr. Haswandi, SH. SE dalam surat putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berbunyi mengadili :
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yeri Ferliansyah tersebut.
- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dikatakan Asniar sebagai penggugat menyampaikan dalam kesempatan ini, mengucapkan puji syukur atas keputusan pengadilan dengan memutus perkara ini dengan adil, yaitu dengan memenangkan pihaknya baik dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun di tingkat tertinggi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Kami sekeluarga menyayangkan sekali sehingga harus menempuh proses hukum yang mana sebelumnya kami secara berulang kali sudah mencoba untuk menempuh cara kekeluargaan akan tetapi sama sekali tidak di hiraukan selama kurun waktu hampir 3 tahun," jelas Asniar.
"Pertimbangan lain kerugian yang kami alami atas perkara ini baik secara moril maupun materil, uang yang nilai nya bukanlah kecil yang dikumpulkan dari hasil jerih payah keringat dipinjamkan karena percaya dan yakin pasti akan dikembalikan ternyata menjadi permasalahan yang berkepanjangan," sambungnya.
"Tetapi apa boleh buat karena sudah seperti ini, selanjutnya untuk proses berikutnya akan disampaikan oleh pengacara kami," tegasnya.
Ditempat yang sama Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH menyampaikan pada press confrence, setelah putusan kasasi yang telah inkracht harus nya pemohon tergugat tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum tentunya dalam waktu yang cukup panjang mendampingi klein kami yang sudah berjuang bersama tanpa lelah akhirnya setelah hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak menghalangi untuk upaya eksekusi," tutup kuasa hukum.