Publish : lala/detikline.com
Jakarta, detikline.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri sejak tahun 2019 sampai 2022.
KPAI merupakan bagian dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Nasional yang SK Pengangkatannya di tandatangani oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Komisi Komisioner KPAI Retno Listyarti apresiasi kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri.
“Atas dasar kemanusian dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia”, ujar Retno.
Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri didasarkan pada Surat Edaran Sesjen Kemdikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri.
“Sejak keluarnya SE tersebut, sudah banyak anak-anak pengungsi luar negeri yang mendapat ha katas pendidikan di sekolah formal, hal ini juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional," ungkap Retno.
KPAI sudah melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi di sejumlah daerah, diantaranya adalah Kota Semarang (Jawa Tengah), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur) dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Ada sebanyak 1595 anak pengungsi yang berusia sekolah, dari PAUD/TK sampai SMA/SMK. Dari jumlah tersebut baru 646 anak yang sudah bersekolah, dari jumlah tersebut 348 anak menempuh pendidik di sekolah negeri. Sisanya di sekolah swasta dan untuk jenjang pendidikan SMA banyak yang mengikuti pendidikan kesetaraan atau kejar paket C, harapannya mereka ingin bisa mengakses sekolah formal.
Berikut beberapa rekomendasi KPAI :
1. KPAI mendorong KemendikbudRistek RI melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri, poin-poin yang perlu di revisi antara lain adalah sbb :
(a) Surat keterangan lulus bagi anak-anak pengungsi harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi ;
(b) Pelibatan aktif LPMP (BPMP) di provinsi yang ada anak-anak pengungsi luar negeri, mengingat Surat Edaran Sesjen perlu ada pengawasan dalam implementasinya di daerah;
(c) SE KemendikbudRistek juga perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang akses pendidikan untuk anak-anak pengungsi yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi (Dikti). Mengingat saat ini sudah ada 2 Universitas yang menerima anak-anak pengungsi luar negeri untuk kuliah, yaitu Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar dan Universitas Bosowa Makassar.
2. KPAI mendorong KemendikbudRistek melakukan sosialisasi SE KemendikbudRistek RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri kepada seluruh Kepala LPMP (BPMP) yang wilayah ada anak-anak pengungsi luar negeri, sehingga peran LPMP (BPMP) sebagai kepanjangan tangan kebijakan KemendikbudRistek dapat di optimalkan.
3. KPAI mendorong KemendikbudRistek menyelenggarakan Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi para pendidik dan kepala sekolah yang sekolahnya menerima anak-anak pengungsi luar negeri. Sehingga layanan pendidikan pada anak-anak pengungsi dapat dioptimalkan, mengingat banyak kendala diantaranya masalah komunikasi, Bahasa dan budaya.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan