Jakarta, detikline.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin usaha oulet perusahaan bar dan kafe Holywings, karena dini...
Jakarta, detikline.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin usaha oulet perusahaan bar dan kafe Holywings, karena dinilai melanggar ketentuan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny Agus Chandra, dilansir dari cnnindonesia, Minggu (26/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.
Salah satunya adalah belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minumam beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Berikut duabelas (12) outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut :
- Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu