Wartawan : Budi Utomo Baturajo Oku, detikline.com - Masyarakat Peduli OKU Bersatu, gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ...
Wartawan : Budi Utomo
Baturajo Oku, detikline.com - Masyarakat Peduli OKU Bersatu, gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni, Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) meminta pada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU agar dalam waktu dekat dapat segera memanggil dan memeriksa Manager PLN ULP Baturaja serta jajaran, terkait dugaan korupsi dana konpensasi, sebagaimana laporan atau pengaduan yang telah mereka sampaikan saat aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU, Kamis (09/06/22).
Koordinator aksi Hipzin yang juga sebagai Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) saat dibincangi usai pelaksanaan aksi mengatakan bahwa, dana konpensasi dari PLN seharusnya dapat diterima oleh pelanggan yang terkena dampak matinya lampu atau terputusnya aliran listrik yang berkepanjangan tanpa adanya pemberitahuan kepada pelanggan.
Menurut Hipzin, jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
"Besaran dana konpensasi sendiri untuk tahun angggaran 2022 secara global tidak kurang dari 6 triliun rupiah. Artinya dana konfensasi untuk masyarakat yang terkena dampak telah disiagakan. Namun kenapa dana konpensasi tersebut tidak pernah diberikan kepada para pelanggan oleh PLN ULP Baturaja," tegasnya.
Giat mereka ke kantor Kejaksaan Negeri OKU disamping menyampaikan pendapat dimuka umum, merekapun menyampaikan laporan indikasi korupsi yang terjadi di PLN ULP Baturaja ke pihak Kejaksaan Negeri OKU terkait dugaan korupsi dana konpensasi.
"Kami berharap penyidik kejaksaan Negeri OKU dapat menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan," sambungnya.
"Tuntutan kami adalah terkait kepentingan masyarakat banyak. Masyarakat peduli OKU Bersatu merupakan representasi ribuan masyarakat OKU. Karena yang terkena dampak selama ini bukanlah secara personal akan tetapi masyarakat OKU pada umumnya," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Korlap Leo Nardo yang juga sebagai Ketua DPC RIB OKU dalam pernyataan sikapnya mengatakan bahwa :
1. Meminta kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU untuk dapat segera melakukan audit investigasi mendalam terkait dugaan korupsi dana konpensasi yang seharusnya selama ini dapat diterima oleh masyarakat OKU akibat dampak dari Pasaman aliran listrik.
2. Meminta kepada pihak penyidik kejaksaan negeri OKU untuk dapat memanggil dan memeriksa manager PLN Baturaja dan pihak-pihak dalam pengadaan, dan pemeliharaan jaringan listrik di Kabupaten OKU.
Karena diduga kuat dalam pelaksanaan pelayanan listrik selama ini sangat berpotensi telah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme hingga berdampak sering terjadinya pemadaman aliran listrik tanpa adanya pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat atau konsumen.
3. Meminta kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri OKU kiranya dapat mengambil dan menyita seluruh dokumen keuangan, laporan pertanggung jawaban anggaran, pengadaan, pemeliharaan jaringan listrik di Kabupaten OKU terhitung sejak tahun 2020 hingga 2022, temasuk dokumen kontrak kerjasama pembelian tenaga listrik dari pihak ketiga guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu rombongan peserta aksi diterima oleh Kasi Intelijen Variska Ardina Kusama, SH. MH didampingi Kasi Pidum Armein Ramadhani,SH.
Nampak hadir dalam para perwira menengah Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, ketua DPW Rib Sumsel Harno Pangestu, Ketua KCBI OKU Alis kelana serta Para pengurus Markas.
Dari pantauan media ini, puluhan personel Polres OKU dari berbagai satuan ikut diterjunkan guna memberikan pengamanan serata kelancaran terhadap aksi tersebut.