Wartawan : Nando/Hendi Muara Enim, detikline.com - Maksud hati mengelak dari kewajiban membayar angsuran leasing motor yang dibelinya melal...
Wartawan : Nando/Hendi
Muara Enim, detikline.com - Maksud hati mengelak dari kewajiban membayar angsuran leasing motor yang dibelinya melalui kredit dealer Honda dan Oto leasing, justru membuat Dodi Supriyadi (24) warga Desa Tegal Rejo RT.006 RW.002 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, malah berurusan dengan pihak Kepolisian.
Polres Muara Enim melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, mengatakan, penangkapan terhadap DS, terkait kasus laporan palsu pencurian kendaraan roda dua.
Kasi Humas menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, adanya laporan palsu. Dodi melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi ke Polsek Lawang Kidul.
Dodi Supriyadi mengatakan, bahwa satu unit sepeda motor honda beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor bedeng obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebu, didapati bahwa motor tersebut tidak hilang, melainkan telah digadaikan oleh tersangka kepada Jamil warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim.
Setelah melakukan penyelidikan diperkuat dengan beberapa saksi diantaranya, Arie Wibowo (35 Tahun), Rahmad Fadly (22 Tahun) Bambang Gunawan (31 Tahun), Tim Lakid Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat (27 Mei 2022) pukul 17.00 WIB, dipimpin langsung Ps. Kanit Reskrim, Aiptu GUNTUR, SH, atas perintah Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim STK., SIK.
Tersangka ditangkap di pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Langsung ke gelandang ke Mapolsek Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain :
-1 (Satu) unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi
-1 (satu) Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor : LP / B - 28 / V / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
-1 (Satu) Lembar Surat keterangan dari lesing OTO finance
Atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan pidana membuat laporan palsu atas pencurian kendaraan bermotor roda dua. Tersangka di ancam dengan hukuman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP.