Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - Kemendikbudristek saat ini sedang membahas jadwal seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanj...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Kemendikbudristek saat ini sedang membahas jadwal seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III, di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Adapun jadwal PPPK tahap 3 untuk guru yang telah rancang oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB) akan digabung bersamaan dengan jadwal PPPK 2022.
Kendati demikian para guru honorer sudah tidak sabar menanti menunggu kapan jadwal informasi di umumkan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 di formasi tahun 2021, direncanakan akan digabung dengan formasi tahun 2022 maka jumlah formasi keseluruhannya menjadi 970.410 orang.
"Dalam hal penggabungan ini, bukan berarti meniadakan PPPK tahap 3 Formasi tahun 2021 tetapi tetap ada dan dilanjutkan," tegas Iwan.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan bagi para guru yang telah lulus passing grade supaya bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi.
Dengan demikian berarti akan ada penambahan terkait kuota formasi.
“Perlu diketahui sebenarnya jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasi," ucap Iwan.
Iwan juga menambahkan, dari seluruh formasi guru, diantaranya Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta Guru Kelas TK. Pihaknya akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk.
"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Seperti diketahui, mengacu pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III. Ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Namun bagi para peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas, tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III.
Dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.