Penulis : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Tersangka Suprianto bin Suwardi (48) warga Dusun 2 Desa Mataram, Lampung Tengah, Provins...
Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Tersangka Suprianto bin Suwardi (48) warga Dusun 2 Desa Mataram, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat. Jumat (8/4/2022).
Sesuai dari laporan korban Martin Arikardi bin Yusuf (33) warga Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur, yang menjadi korban penggelapan berupa uang, dan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Toyota Dyna nopol BG 8753 FO.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda Fachrizal Effendi menuju Kota Prabumulih melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa mobil.
Dari pengakuan korban, tersangka tidak menyetor uang angkutan mobil tanggal 5/4/2022.
Selang satu hari pada hari Rabu 6/4/2022 pelaku dihubungi korban menanyakan uang setoran yang belum dibayar.
Korban juga menyuruh tersangka untuk mengantarkan mobil ke gudang tetapi tersangka tidak mengembalikan mobil milik korban sampai dengan tanggal 8/4/2022.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kapolsek Baturaja barat AKP Masdar Azum didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, SH membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka Suprianto (48).
Korban mengalami kerugian mencapai Rp75.000.000, dan tersangka dijerat pasal 372 KUHP.