By : lala Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembang...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Alex mengatakan, penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 15 Mei 2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 2 Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Oktober 2017, saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Ardius melakukan survei dengan luas lahan sekitar 7.000 meter.
"AP (Ardius Prihantono) selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara," kata Alex.