Wartawan : Tohom Jakarta, detikline.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean...
Wartawan : Tohom
Jakarta, detikline.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh bulan penjara potong masa tahanan.
Sidang yang digelar di ruang Sujono lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar, Selasa (19/04/2022) sedianya digelar jam 10.00 Wib, molor hingga jam 13.00 Wib. Sementara sejak jam 10.00 ruang sidang sudah dipenuhi pengunjung dan wartawan.
Setelah waktu menunjukan jam 13.10 Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa memasuki ruang sidang. Tampak Ferdinand Hutahaean duduk dideretan kursi tim pengacara, langsung dipersilakan Suparman untuk duduk dikursi terdakwa, untuk mendengarkan vonis Hakim.
Suparman sempat melempar senyum kepada para wartawan yang penuh sesak menutupi kursi pengunjung. Setelah membolak balik lembaran kertas vonis, ia memulai membaca isi vonis dengan menyebut identitas terdakwa.
Dalam pertimbangan vonis terdakwa Ferdinand dianggap terbukti menyebarkan berita bohong melalui cuitan di media sosial kalau Allah itu lemah, sebab menurut ajaran Islam Allah itu maha kuat, dengan bukti-bukti dan fakta persidangan dakwaan pertama primair jaksa penuntut umum pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1/1946 terbukti dan patut dijatuhi pidana.
Karena terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dipersidangan serta belum pernah dihukum maka majelis memberikan keringanan vonis hanya 5 bulan penjara potong selama ditahanan dalam proses perkara.
Sementara itu, kuasa hukumnya Ferdinand Montororing menjelaskan, bahwa kliennya belum menyatakan sikap apakah menerima putusan atau banding.
"Kami belum menyatakan sikap, Jaksa juga menyatakan mohon waktu 7 hari untuk berpikir," ucap Ferdinand Montororing.