Penulis : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Satresnarkoba Polres Oku ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kamis (31/...
Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Satresnarkoba Polres Oku ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kamis (31/3/2022).
Setelah team Satresnarkoba Polres Oku mendapat informasi dari masyarakat desa Karta Mulya, Lubuk Batang, Kabupaten Oku, bahwa diduga sering adanya transaksi shabu.
Team Satresnarkoba Polres Oku melakukan lidik secara mendalam terhadap kedua tersangka PW (17) dan AS (18) yang sedang melakukan transaksi barang haram di jalan umum desa Belatung, Lubuk Batang Kabupaten Oku.
Alhasil, keduanya berhasil ditangkap oleh team Satresnarkoba, dengan barang bukti narkotika diduga jenis shabu, sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto 0,40 gram.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba Polres Oku AKP Ujang Abdul Aziz, SE didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, SH membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan, dengan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone Redmi note 9, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street tanpa plat Nopol.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.