Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Sidang Paripurna II DPRD Jembrana, Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Wartawan : Kade Ngurah Jembrana, detikline.com - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, menyampaikan pendapat atas pandangan ...

Wartawan : Kade Ngurah

Jembrana, detikline.com - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, menyampaikan pendapat atas pandangan umum Fraksi dalam Sidang Paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021-2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis (24/03/2022).

Turut hadir dalam Sidang Paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021-2022 tersebut, jajaran Forkopimda Jembrana serta seluruh anggota DRPD Kabupaten Jembrana.


Adapun pandangan yang disampaikan tersebut terkait Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.   

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi  tersebut, Wabup IGN Patriana Krisna (Ipat) meyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan Ranperda tersebut pada masa persidangan ini. 

Hal ini secara eksplisit menunjukkan bahwa jajaran DPRD Jembrana memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi.

"Dan juga sebagai bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama-sama untuk menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana," ujar Ipat.

“Untuk Jembrana, kita harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu mebahu, dan berkolaborasi sehingga dapat tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju Jembrana yang bahagia," tambah Ipat.

Ipat juga apresiasi atas respon cepat dari jajaran DPRD Jembrana dalam menyikapi dan mendukung upaya kita bersama untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dalam bentuk pengelolaan keuangan sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Ipat mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam terwujudnya pengeloaan keuangan daerah yang baik dan bersih. 

Dalam perkembangan pengaturan terjadi perubahan PP yang mengatur tentang keuangan daerah yaitu dari PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah diubah dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah. 

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 perlu menetapkan Permendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu Permendagri No.77 tahun 2020.  

“Dengan adanya perubahan dasar yuridis serta ketentuan dalam Permendagri tersebut sudah sepatutnya dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Jembrana tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Terakhir, dengan memperhatikan hal tersebut, pihaknya berpendapat bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilanjutkan ketahap pembahasan berikutnya, sehingga terwujud kesepakatan bersama untuk menetapkan menjadi peraturan daerah.

“Secara substansi dan muatan materi, rencana peraturan daerah ini telah sesuai kebutuhan dalam rangka mewujudkan pengeloaan daerah, namun dari sisi sistematika masih perlu kiranya disempurnakan untuk tahap selanjutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,81,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,343,Tehnologi,3,TNI POLRI,89,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Sidang Paripurna II DPRD Jembrana, Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Sidang Paripurna II DPRD Jembrana, Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Terhadap Pandangan Umum Fraksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsvrk8E--0bGgZtMw3t2eoosWOwNT15QUIDfs8YVtf3n3dkq7ALXcoPcR_YypL9rjURyXsgR2SoIDWrf-g6t33OV7x-z2vSUfsO8H_3XLZgw_rQmy7yKoFqVtCO7QbqdM6w0huaNLsUb2_9CF-fHHnIhzxgb8SEndWk7LdvJxVq99HsAeitdruIiOA/s320/WhatsApp%20Image%202022-03-24%20at%2022.44.05.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsvrk8E--0bGgZtMw3t2eoosWOwNT15QUIDfs8YVtf3n3dkq7ALXcoPcR_YypL9rjURyXsgR2SoIDWrf-g6t33OV7x-z2vSUfsO8H_3XLZgw_rQmy7yKoFqVtCO7QbqdM6w0huaNLsUb2_9CF-fHHnIhzxgb8SEndWk7LdvJxVq99HsAeitdruIiOA/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-03-24%20at%2022.44.05.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/03/sidang-paripurna-ii-dprd-jembrana-wabup.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/03/sidang-paripurna-ii-dprd-jembrana-wabup.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy