Jakarta, detikline.com - Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Vokalis Band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan, pihaknya dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.
"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujarnya Kompol Danang, Jumat (18/3/2022).
Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL.
"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya.
Kompol Danang memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja.
"Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," pungkasnya.
Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan