By : lala Jakarta, detikline.com - Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN)...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sanksi tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin. Apa yang akan dikenakan ada di Pasal 8," kata Satya Pratama, Kepala Biro Humas Hukum dan Kinerja Sama BKN, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
Pasal 10 PP 94/2021 menjelaskan sanksi disiplin mengatur antara lain, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan dimanapun sesuai perintah atasan.
Dengan ketentuan itu, kata Satya, bahwa pemerintah tak akan memoratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS.
Sementara itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN.
Tjahjo mempersilahkan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Menurutnya, aturan soal kepindahan ASN ke IKN telah final.
"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau ngak mau pindah ya keluar," kata Tjahjo, usai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Magelang.