GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
22 May 2025

Komisioner KPAI Tegaskan Anak Didik Belum Vaksin Tetap Berhak Atas Pendidikan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menegaskan untuk memberikan hak kepada anak- anak didik atas pendidikan, meskipun belum divaksin.

Hal tersebut disampaikan Retno, terkait beredarnya sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video terlihat suasana kelas di salah satu Sekolah Dasar. 

Komisioner KPAI Retno Listyarti

Lalu seorang guru meminta seorang anak keluar kelas, untuk tidak mengikuti Try Out (TO), dengan alasan si anak belum divaksin. Postingan tersebut diunggah di akun twitter @SaveMoslem2. Kejadian itu di salah satu SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

ads banner

Sebagai Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno belum meminta klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, namun atas kejadian dalam video yang viral tersebut, Retno menyampaikan :

  • Mengecam tindakan yang dilakukan oleh sekolah melalui tenaga pendidiknya dengan cara meminta anak keluar kelas dan tidak bisa mengikuti TO yang dilakukan di hadapkan umum, disaksikan oleh teman-temannya.
Kondisi tersebut kata Retno berdampak pada mental atau psikologis pada anak. Mungkin sekolah sebelumnya sudah menyampaikan ketentuan tertulis soal wajib vaksin kepada para orangtua peserta didik. Namun, cara "mengusir" demikian dan direkam pula, tidaklah tepat, dan berpotensi kuat membuat mental anak jatuh. 

Terlebih dia sudah kelas akhir dan akan mengikuti ujian kelulusan. Kejadian ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak.

"Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe untuk melakukan home visit ke anak korban, dan memberikan assesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika si anak mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini," ujar Retno. 

  • Vaksin seharusnya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. Seharusnya pihak manapun, baik itu guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan bahkan KemendikbudRistek tidak berhak melarang seorang anak mengikuti ujian dan mendapatkan pembelajaran lantaran si anak belum vaksin. 

"Guru dan sekolah  kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan yang keliru. Saya mendorong Dinas pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," pungkas Retno. 

  • Vaksinasi Covid-19 memang penting dalam melindungi anak-anak Indonesia, dan itu merupakan hak anak mendapatkan hak sehat. Namun, ada anak-anak yang tidak bisa di vaksin karena kondisi kesehatannya, dan ada anak-anak yang tidak bisa vaksin karena tidak mendapatkan ijin orangtuanya. Negara tidak bisa memaksakan vaksin ke anak ketika tidak ada ijin dari orangtuanya, sementara anak belum bisa mengambil keputusan atas dirinya sendiri.  

"Program vaksinasi anak wajib kita dukung demi kepentingan terbaik bagi anak, namun jika anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," tegas Retno.

  • Sekolah dan Dinas Pendidikan  dapat mengunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia. WHO, bahwa ketika 70 persen populasi sudah di vaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut, termasuk lingkungan satuan pendidikan, karena pasti di setiap sekolah akan ada anak yang tidak bisa di vaksin karena alasan medis, dan ada anak yang belum divaksin karena tidak mendapatkan ijin dari orangtuanya. Jadi tidak harus 100 persen anak harus divaksin. 

"Saya juga mendapatkan sejumlah pengaduan dari sejumlah daerah dimana orangtua mengeluhkan anaknya tidak bisa PTM karena belum di vaksin," pungkas Retno. 

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan