By : lala
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Eksekusi terpidana Jarot Subana dalam perkara korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Lapas Kelas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).
Jarot akan menjalani masa penjara selama 6 tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani.
Berdasarkan putusan MA, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Jarot juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 miliar.
Eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan Jarot bersama dengan para terpidana lainnya terbukti merugikan negara sebesar Rp202.296.416.008.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan