Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Selebritis Jonathan Frizzy bersama kuasa hukum barunya, Dody Haryanto mengajukan banding di Pengadilan Agama, Jalan Harsono RM, No.1, RT 05/07 Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (7/3/2022).
Dody Haryanto mengatakan, banding tersebut berkaitan dengan putusan cerai dengan Dhena Devanka yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dimana dalam putusan cerai tersebut, Majelis Hakim memutuskan, hak asuh anak jatuh kepada Dhena Devanka dan mewajibkan Jonathan untuk memberikan nafkah ketiga anaknya sebesar Rp30 juta per-bulan dengan kenaikan 10 persen per-tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan ketiga anaknya," kata Dody.
Selain itu, Jonathan berasumsi bahwa dalam keputusan Majelis Hakim PA merasa ada ketidakadilan.
"Ada hal-hal yang tidak bisa diutarakan langsung oleh klien saya, karena itu sudah menyangkut masalah substansial perkara, jadi tidak bisa saya ungkapkan," kata Dody.
Jonathan hanya menyatakan bahwa banding tersebut merupakan hak yang ia miliki setelah menerima putusan cerai Majelis Hakim.
"Tapi, yang terpenting adalah bahwa Pak Ijonk ini mengajukan banding dengan catatan merasa ada ketidakadilan," tutup Dody.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan