GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
31 May 2025

Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Terdakwa dalam perkara dugaan penista agama, Muhammad Kace dituntut pidana penjara selama 10 tahun. 

Sidang tuntutan terhadap M Kace itu dibacakan oleh tim Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Kamis (24/2/2022).

ads banner

Kace terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan primair, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Syahnan Tanjung.

Tuntutan ini kata Syahnan, telah melalui sejumlah tahap, termasuk meminta keterangan dari 24 saksi dan ahli. 

Sebelumnya, kasus M Kace bermula dari unggahan video-videonya yang viral di media sosial. Kace melalui kanal Youtube miliknya menyampaikan berbagai konten yang menistakan agama Islam.*Lala


Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan