Wartawan : Kade Ngurah Jembrana, detikline.com - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres J...
Wartawan : Kade Ngurah
Jembrana, detikline.com - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Jembrana, satu diantaranya diduga pengedar.
Dari tangan tersangka, ditemukan 8 paket sabu yang siap diedarkan di Kabupaten Jembrana. Pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar Jembrana yakni Denpasar dan Kelungkung.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menuturkan dalam kurun waktu 2 bulan, pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Para pelaku berhasil kami tangkap di 4 lokasi yang berbeda pada tanggal (22/01/2022) diamankan 2 pelaku inisial W,42 dan PL,54, tanggal (05/02/2022) diamankan 1 pelaku inisial KM,52, dan tanggal (12/02/2022) diamankan 1 pelaku inisial AP,29," terangnya, saat konferensi pers, Senin (21/2/2022) di Mapolres.
Mereka merupakan bukan dari satu jaringan. Mereka mendapatkan barang terlarang ini dari luar daerah Jembrana, yaitu di Kota Denpasar, dan Kabupaten Kelungkung.
"Untuk tersangka W barang bukti yang berhasil ditemukan petugas seberat 0,75 gram dibagi menjadi 8 paket plastik. Semantara tersangka PL,54 ditemukan sabu seberat 0,78 gram bruto, tersangka KM,52 ditemukan sabu seberat 0,78 gram bruto, dan tersangka AP,29 ditemukan sabu seberat 1,86 gram bruto," ucapnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, lanjut Dewa Gde, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliyar.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana, mari bersama-sama memberantas penyebaran dari narkotika, agar generasi kita terlindungi dari bahaya narkoba, dan jika menemukan adanya penyebaran narkoba, segera laporkan kepada kami," tutupnya.