Way Kanan, detikline.com - Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalins...
Way Kanan, detikline.com - Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas yang terjadi pada hari Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu, korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna hitam. Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 (dua) unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp500 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Satreskrim Polres Way Kanan pun berhasil mendapatkan informasi, dan melakukan terhadap keberadaan tersangka, dan berhasil mengamankan pelaku, dengan barang bukti korban.
"Atas perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. *Bahtiar