By : lala Jakarta, detikline.com - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terhadap...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya, saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy mengatakan, pihak kepolisian telah memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.
Salah satunya, kata Roy, terkait locus delicti atau lokasi kejadian, dimana pernyataan Yaqut disampaikan bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Roy disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun, kata Roy, hal itu dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.
"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Agama RI Yaqut Cholil membuat pernyataan soal suara adzan dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Ia meminta agar volume suara toa di Mesjid diatur maksimal 100dB, dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
Namun, Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
Hal tersebut menjadi viral di media sosial dengan berbagai kecaman berbagai pihak hingga berujung pelaporan ke Polisi.