Jakarta, detikline.com - Sebanyak 55 ribu orang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata C...
Jakarta, detikline.com - Sebanyak 55 ribu orang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Petisi telah ditandatangani oleh 55.933 orang, dilansir dari website : change.org, Sabtu (12/2/2022).
Petisi tersebut dibuat oleh Suharti Ete, yang ditujukan kepada 3 pihak yakni, Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Jokowi.
Suharti menyebut, aturan baru yang berlaku bulan Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh, baru bisa diambil saat usia mencapai 56 tahun.
"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," tulisnya dalam petisi itu.
Di aturan sebelumnya, pekerja di PHK atau mengundurkan diri, atau habis masa kontraknya, bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi meneken aturan baru pencairan dana JHT. Aturan itu menjelaskan dana JHT akan dibayarkan kepada peserta pada saat memasuki usia 56 tahun. *La2