Jakarta, detikline.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menge...
Jakarta, detikline.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT).
Pasalnya, aturan itu mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun, baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian, atau ketika usianya 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya menindas kaum buruh," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
KSPI mendesak Menaker segera mencabut aturan itu. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK.
"Peraturan ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucap Said.
Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia dan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemenaker. *Lk