Jakarta, detikline.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru untuk pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dap...
Jakarta, detikline.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru untuk pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Manfaat JHT dibayarkan kepada penerima, jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. *Lk