Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Ketua DPR RI Minta Aturan Permenaker No.2/2022 Ditinjau Kembali

By : lala Jakarta, detikline.com - Ke tua DPR RI Puan Maharani menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 ten...

By : lala

Jakarta, detikline.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik di masyarakat. 

Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT,  namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat.

Penolakan banyak terjadi lantaran Permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Lewat aturan itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan, Senin (14/2/2022).

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan  masyarakat khususnya para pekerja,” sambung Puan.

Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Puan menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” sebutnya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” tukas Puan.

Mantan Menko PMK ini pun menilai, subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.

Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ungkap Puan.

Oleh karenanya, Puan meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegas Puan.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Ketua DPR RI Minta Aturan Permenaker No.2/2022 Ditinjau Kembali
Ketua DPR RI Minta Aturan Permenaker No.2/2022 Ditinjau Kembali
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj1gQNlr-u4ghhtrIRuRW2FtYzz7H1JWo-5bedHPIDTqAJhRNZJeolV35NmjD_pfWwiQyOjZKYkOfP3EJSr69upomJ2d_H58Gt4-l2lOMytCnWPlQFT-6Yj2Pd58F5F8_zn59glbQsZGcrZTqPbunCVkzI_PnIn3qJMQHgxDjqpo7ZWSU9qRBSYdWge=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj1gQNlr-u4ghhtrIRuRW2FtYzz7H1JWo-5bedHPIDTqAJhRNZJeolV35NmjD_pfWwiQyOjZKYkOfP3EJSr69upomJ2d_H58Gt4-l2lOMytCnWPlQFT-6Yj2Pd58F5F8_zn59glbQsZGcrZTqPbunCVkzI_PnIn3qJMQHgxDjqpo7ZWSU9qRBSYdWge=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2022/02/ketua-dpr-ri-minta-aturan-permenaker.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/02/ketua-dpr-ri-minta-aturan-permenaker.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy