By : lala
Jakarta, detikline.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, atas kasus suap penanganan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dangan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Also read:
Azis dinilai telah berbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seoragn pengacara Maskur Husain, dengan nila Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Reaksi:
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan