By : lala Jakarta, detikline.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta s...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, atas kasus suap penanganan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dangan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).