GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
16 May 2025

Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

Jakarta, detikline.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, atas kasus suap penanganan perkara.

ads banner

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dangan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Azis dinilai telah berbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seoragn pengacara Maskur Husain, dengan nila Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan