Wartawan : Parnoto
Jakarta, detikline.com - Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi masalah hukum. Kali ini ia digugat oleh 3 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Hong Kong.
Para TKW itu diantaranya Surati, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati. Mereka meminta ganti rugi Rp 559 juta atas kasus tabung tanah yang terjadi pada tahun 2014.
Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mediasi. Sayang, dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili pengacara. Adapun tuntutan ganti rugi sebagai berikut :
"Surati sebesar Rp 186 juta sekian, Aida Alamsyah Rp 188 juta-an dan Yeni Rahmawati Rp 185 juta," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum 3 TKW tersebut, usai menjalani sidang pada Selasa (18/1/2022).
Uang ratusan juta tersebut tidak murni modal para TKW, melainkan hasil akumulasi hari perhitungan bagi hasil, ganti rugi dan juga denda.
Sementara investasi awal, para TKW itu hanya menggelontorkan jutaan rupiah.
"Aida Rp 4,9 juta, Surati dan Yeni masing-masing Rp 4,6 juta," lanjut Asfa.
Dalam gugatannya, 3 Orang TKW ini berharap Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan bersalah. Selain itu, mereka juga menuntut hak atas uang investasi tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Yusuf Mansur Ariel Muchtar mengatakan, ini adalah bagian dari mediasi. Sifatnya rahasia dan tidak akan dibeberkan hasilnya.
"Jadi etikanya, saya tidak pernah menceritakan apa yang terjadi. Kalaupun sudah ada hasilnya, nanti teman-teman bisa cermati sendiri," kata Ariel.
Kasus tabung tanah ini berawal pada tahun 2014 saat Ustaz Yusuf Mansur ceramah di Hong Kong. Ia menawarkan investasi kepada para TKW itu.
Kini, mereka menggugat dan meminta pengembalian modal dan juga nilai investasi.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan