Wartawan : Mahbub Muara Enim, detikline.com - PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar sosialisasi penggunaan lahan dan bangunan yang ditempati ...
Wartawan : Mahbub
Muara Enim, detikline.com - PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar sosialisasi penggunaan lahan dan bangunan yang ditempati oleh masyarakat Talang Jawa di dua Kelurahan yaitu Kelurahan Tanjung Enim, dan Kelurahan Pasar, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Asam Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Kamis (27/01/2022).
Dalam pantauan awak media, hadir dalam acara tersebut Managemen PT. Bukit Asam, Camat Lawang Kidul, Danramil 404-05 Tanjung Enim, Polsek Lawang Kidul, Ketua RW/RT dan masyarakat Talang Jawa Tanjung Enim.
"Saat media memasuki area GSG, langsung ditanya aparat kepolisian yang sedang bertugas di pos jaga, mereka bertanya bapak dari mana, saya jawab saya media, langsung dijawabnya, oh nanti laporan ke Pak Agus," kata Umar salah satu awak media.
Dia menambahkan, ketika sampai di pintu masuk ruang GSG, bahwa yang hadir harus sesuai undangan.
"Mendengar jawaban dari salah satu karyawan dari bagian aset PT. BA, kita langsung naik ke Radio Tanjung Enim sambil dikawal oleh aparat kepolisian, sampai ke ruang siaran Radio Tanjung Enim, diduga aparat belum tahu kalau di GSG sudah ada Radio Tanjung Enim," ujar Umar.
Namun yang menjadi pertanyaan awak media, kenapa awak media tidak diperkenankan untuk meliput acara sosialisasi pengguna aset dan bangunan milik BUMN? Kalau memang sosialisasi tertutup, kenapa harus dilaksanakan di GSG tanah putih?
"Hal ini diduga telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tegas Umar.
Sementara dari pihak Humas PT. BA menjelaskan terkait larangan media untuk meliput sosialisasi tersebut.
"Mungkin tujuan dari panitia jangan sampai nanti yang tidak diundang datang dan membuat kisruh hanya mengkhawatirkan dan yang datang harus mempunyai undangan yang berlaku," ungkap Saman.
Dia menambahkan, "untuk soal informasi, kami dari pihak Humas akan kami jawab, dan nanti akan menjadi koreksi kami kedepan, akan melibatkan media dalam kegiatan publik," jelasnya.
"Masalah larangan liputan dari media mungkin sudah jadi keputusan panitia dan saya bukan panitia. Nanti kami akan koordinasikan lagi ke pihak panitia," tutup Saman.
Di ketahui, UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).