By : lala
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Alhasil, KPK menangkap 14 orang, terdiri dari ASN Pemerintah Kota dan pihak Swasta, dan salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan