Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

KPAI Sikapi Kasus Oknum Guru Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Lantaran Berisik

By :  Retno Listyarti (Komisioner KPAI) Publish : lala/ detikline.com Jakarta, detikline.com - Viral di media sosial seorang oknum guru me...

By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Publish : lala/detikline.com

Jakarta, detikline.com - Viral di media sosial seorang oknum guru menghukum belasan siswa SD di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan menyuruh makan sampah plastik, lantaran dianggap berisik.

Retno Listyarti Komisioner KPAI
Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah di depan kelas. Pelaku guru kelas 4 (empat), sedangkan korban adalah siswa kelas 3.  

Pihak sekolah mengaku telah menegur oknum guru tersebut. Sekolah juga sudah melakukan mediasi dengan para orangtua dan pihak Dinas Pendidikan Buton.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menerangkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga  korban. 

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya. Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS. 

Terkait hal ini, KPAI mengambil sikap :

  1. KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan
  2. KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dll.  Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan
  3. KPAI  mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah
  4. KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal.

Jakarta, 29 Januari 2022


Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,342,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: KPAI Sikapi Kasus Oknum Guru Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Lantaran Berisik
KPAI Sikapi Kasus Oknum Guru Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Lantaran Berisik
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh94RupXi6lgqGenBBoCTgihUw2YjSMzSkhS72UPISXoQKlgsUHc41qsesAVKJoXs2sjhiGATASUjQFaX8QXy2RfkAnsEMPconLqT0W6Osf_vLNxzD3fiEMAG6AAIm6hNjN61CBbcWm_aR5ROft2lLcv0gm1rV3Q4PZ1sMBJiedH0iX5V6E_V8-9PZi=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh94RupXi6lgqGenBBoCTgihUw2YjSMzSkhS72UPISXoQKlgsUHc41qsesAVKJoXs2sjhiGATASUjQFaX8QXy2RfkAnsEMPconLqT0W6Osf_vLNxzD3fiEMAG6AAIm6hNjN61CBbcWm_aR5ROft2lLcv0gm1rV3Q4PZ1sMBJiedH0iX5V6E_V8-9PZi=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2022/01/kpai-sikapi-kasus-oknum-guru-hukum.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/01/kpai-sikapi-kasus-oknum-guru-hukum.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy