By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI) Publish : lala/ detikline.com Jakarta, detikline.com - Viral di media sosial seorang oknum guru me...
Jakarta, detikline.com - Viral di media sosial seorang oknum guru menghukum belasan siswa SD di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan menyuruh makan sampah plastik, lantaran dianggap berisik.
Retno Listyarti Komisioner KPAI |
Pihak sekolah mengaku telah menegur oknum guru tersebut. Sekolah juga sudah melakukan mediasi dengan para orangtua dan pihak Dinas Pendidikan Buton.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menerangkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya. Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.
Terkait hal ini, KPAI mengambil sikap :
- KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan
- KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dll. Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan
- KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah
- KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal.
Jakarta, 29 Januari 2022