Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean , mantan Politikus Partai Demokra...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean, mantan Politikus Partai Demokrat, berbuntut panjang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memeriksa kembali lima orang saksi dari ahli agama pada, Jumat, (7/1/2022).
Sesuai rencana hari ini penyidik Dit Cyber Bareskrim Polri memeriksa lima orang saksi sedang dalam berproses.
"Dengan diperiksanya lima orang saksi hari ini, maka jumlah seluruhnya ada 15 orang saksi, diantaranya 5 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," jelas Ahmad di ruang kerjanya, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa lima saksi yang diperiksa hari ini, berbeda dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Ya lima saksi yang diperiksa hari ini, adalah lain dengan saksi sebelumnya," tambahnya.
"Lima saksi ini adalah saksi ahli seperti ada saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu dan saksi agama Buddha," jelas Ahmad.
Ahmad meminta masyarakat agar tetap tenang dan mengkaji pernyataan kontroversial yang telah diunggah oleh Ferdinand Hutahaean, tentunya tabayyun, sehingga tidak terpancing provokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Direktorat Cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," tutup Ahmad.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Ferdinand melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" di akun twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu yang lalu.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1/2022). Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi.