Penulis : Nur Zahrawati detikline.com Jakarta - Pengacara berinisial ( DWW ) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Keja...
Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Jakarta - Pengacara berinisial (DWW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/11) malam. Dugaan terkait penyidikan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik langsung menahan tersangka kasus korupsi LPEI dalam 20 hari pertama, yang terhitung mulai dari 30 November 2021 hingga 19 Desember di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung.
"Pada Selasa 2 November 2021, tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tujuh orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan," ucap Leonard.
Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut telah dianggap merugikan negara mencapai Rp. 4,7 triliun pada periode 2019. Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara pokok korupsi tersebut.
Diduga bahwa LPEI memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.
Dalam kasus ini, sejumlah perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan ialah, Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utara, Group Arkha. Kemudian, PT Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur.
"Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 4,7 triliun dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)," ucap Leonard.