GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
17 May 2025

Menjelang Natal Dan Tahun Baru Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Penulis : Nur Zahrawati

detikline.com Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membuat kebijakan secara rata dan berlaku di semua wilayah Indonesia untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan tetapi tetap ada pengetatan aturan.

ads banner

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Menurut Luhut, penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali itu  berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,"  dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," sambungnya.

Berikut sejumlah aturan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, meski PPKM Level 3 batal terlaksana, pemerintah akan tetap memperketat aturan :

  • Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya
  • Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi
  • Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan