Wartawan : Ramdani AM
detikline.com Jakarta - Sebuah bangunan di Jalan Pekojan 3, Kampung Janis, RT. 01 RW. 008, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dibongkar aparat gabungan pada Selasa (7/12/2021) pagi.
Bangunan dua lantai tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bangunan tidak ada IMB, pemilik sudah dua kali diberikan peringatan dan panggilan, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kasatpol PP Pekojan P. Nelson, saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Nelson menyebut, pembongkaran bangunan tersebut sebagai tindak lanjut tegas, sesuai peraturan yang berlaku.
Pembongkaran bangunan itu dipimpin langsung oleh Kasie Operasi dan Gakum Ringgo.
Sebanyak 70 petugas gabungan dari unsur Satpol-PP, TNI, Polri serta aparatur Kelurahan Pekojan diterjunkan dalam giat tersebut.
Pantauan detikline.com, penertiban tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Sementara arus lalulintas sedikit tersendat, akibat pengguna jalan melambatkan laju kendaraannya, untuk menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan