GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
28 May 2025

Anies Baswedan Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Saat NATARU

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

Jakarta, detikline.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 akan diterapkan di DKI Jakarta, pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021, PPKM Level 1 akan diterapkan di Ibu Kota sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

ads banner

Berdasarkan Kepgub tersebut, berikut beberapa yang harus diikuti, diantaranya :

  • Pemprov DKI Jakarta melarang pawai dan arak-arakan serta acara menyambut tahun baru 2022. Baik terbuka maupun tertutup, jika berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Kegiatan yang tidak terkait dengan Nataru boleh digelar. Namun, tetap wajib mengikuti protokol kesehatan lebih ketat, dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
  • Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 100 persen. 
  • Restoran dan Cafe serta sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. 
  • Warga yang ingin melakukan aktivitas tersebut, harus sudah menerima suntikan vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Semua aturan dalam Kepgub itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan