By : lala Jakarta, detikline.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 akan diterapkan di DKI Jakarta, pada momen ...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 akan diterapkan di DKI Jakarta, pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021, PPKM Level 1 akan diterapkan di Ibu Kota sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan Kepgub tersebut, berikut beberapa yang harus diikuti, diantaranya :
- Pemprov DKI Jakarta melarang pawai dan arak-arakan serta acara menyambut tahun baru 2022. Baik terbuka maupun tertutup, jika berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Kegiatan yang tidak terkait dengan Nataru boleh digelar. Namun, tetap wajib mengikuti protokol kesehatan lebih ketat, dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
- Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 100 persen.
- Restoran dan Cafe serta sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen.
- Warga yang ingin melakukan aktivitas tersebut, harus sudah menerima suntikan vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Semua aturan dalam Kepgub itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.