GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
21 May 2025

4 Dirjen Dicopot Yaqut, Kemenag Persilahkan Gugat ke PTUN

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

Jakarta, detikline.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. 

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mempersilahkan para pejabat yang dicopot dari jabatannya di Kemenag, untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ads banner

"Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi, silahkan saja," kata Nizar, dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," lanjut Nizar.

Nizar menyebut, Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personelnya, dengan berbagai pertimbangan, untuk penyegaran.

"Sebagai bagian upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," kata Nizar.

Diberitakan sebelumnya, Thomas Pentury akan menggugat Yaqut ke PTUN, terkait prosedur pengusulan pemberhentiannya dari jabatan Dirjen Bimas Kristen.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan